Jakarta, Bluefindo – Serikat pekerja PT Sri Isman Rejeki Tbk (Sritex) akan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada 14-15 Januari 2025. Diperkirakan 10 ribu pekerja akan ikut aksi ini.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, mengatakan keputusan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi terkait rencana aksi buruh Sritex ke Jakarta. “Hari Selasa sampai Rabu, 14-15 Januari 2025. Estimasi massa 10 ribu. Estimasi armada 200 bus,” kata Slamet, Jumat (3/1).
Slamet menjelaskan ada beberapa titik lokasi aksi, termasuk Istana Presiden, Gedung DPR RI, dan Gedung Mahkamah Agung (MA). Secara keseluruhan, ada 9 titik lokasi demo, termasuk Kantor Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian BUMN.
“Tuntutan kami adalah keberlangsungan kerja dan usaha Sritex,” ujarnya.
Rencana demonstrasi ini muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Sritex atas putusan pailit dari PN Semarang pada Oktober 2024 karena tidak mampu melunasi utang. “Kami merasa tidak ada keadilan bagi kami, para pekerja yang merupakan golongan masyarakat kelas bawah,” kata Slamet.
“Kami dihadapkan pada ancaman PHK dan ketidakpastian, yang akan membuat nasib kami semakin terpuruk jika pemerintah tidak segera turun tangan,” lanjutnya.
Slamet mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun merasa perlu ada langkah lanjutan untuk menggerakkan hati pemerintah dalam menyelamatkan Sritex. Oleh karena itu, para pekerja Sritex memutuskan untuk melakukan aksi demonstrasi.
“Kami bermaksud menggugah hati para pemimpin dan penegak hukum negeri ini, khususnya Presiden Prabowo Subianto, agar mendengarkan jerit tangis kami. Kami berencana melakukan Aksi Damai ke kantor Presiden dan Mahkamah Agung di Jakarta,” kata Slamet.
Ia menegaskan, para pekerja ingin tetap dapat bekerja dengan tenang dan melihat kelangsungan usaha tetap terjaga. Menurutnya, kesejahteraan pekerja hanya bisa diperoleh jika pekerja memiliki pekerjaan, bekerja, dan menerima upah, bukan dari pesangon jika pailit dilakukan dan pemberesan aset dilakukan oleh Kurator.
