Jakarta, Bluefindo – Bliss Properti Indonesia (POSA) berencana menarik kembali dana yang dipinjamkan kepada pemegang saham mayoritas. Namun, ada kendala di luar kendali sehingga target waktu penyelesaian tidak dapat diperkirakan.
“Perseroan sudah melakukan penagihan kepada pemegang saham mayoritas,” kata Eko Heru Prasetyo, Direktur Bliss Properti Indonesia.
Perseroan terancam delisting setelah menjalani suspensi selama 49 bulan sejak 24 November 2020. Pengumuman potensi delisting tercatat dengan nomor 00002/BEI.PLP/12-2024.
Bliss Properti bersama 43 emiten lainnya antre untuk delisting. Beberapa emiten dengan suspensi lebih dari 70 bulan adalah Polaris Investama (PLAS) sejak 28 Desember 2018 dan Golden Plantation (GOLL) sejak 30 Januari 2019.
Emiten dengan suspensi paling minim adalah Widodo Perkasa (WMPP) selama 7 bulan sejak 13 Mei 2024 dan Darmi Bersaudara (KAYU) selama 8 bulan sejak 18 April 2024
