Jakarta, Bluefindo – PT Waskita Karya Tbk (WSKT) resmi dihapus dari daftar hitam nasional Kementerian ESDM. Penurunan ini dilakukan setelah majelis hakim menetapkan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Waskita sudah diturunkan sementara dari daftar hitam nasional setelah majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara.
Penundaan ini berlaku selama proses persidangan sampai putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menyambut baik putusan ini. Dengan begitu, Waskita bisa lebih leluasa mengikuti proses tender proyek pemerintah dan swasta.
Waskita Karya mencatatkan nilai kontrak baru (NKB) sebesar Rp 6,8 triliun per Oktober 2024.
Ke depannya, Waskita optimis dapat meningkatkan pencapaian nilai kontrak baru dengan fokus pada pasar baru dan proyek BUMN, BUMD, dan swasta.
Waskita akan berfokus pada lima rencana strategis: stabilitas keuangan, kembali ke core business, divestasi 10 ruas jalan tol, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, serta peningkatan kualitas human resources.
