Jakarta, Bluefindo – Saham PT Delta Giri Wacana Tbk (DGWG) ditetapkan sebagai Efek Syariah. OJK menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-67/PM.02/2024 tentang penetapan ini.
Dalam pengumuman Senin (6/1/2025), OJK menyebutkan bahwa Efek tersebut masuk Daftar Efek Syariah sesuai Keputusan Nomor: KEP-51/D.04/2024 tanggal 21 November 2024.
Keputusan ini adalah hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran oleh PT Delta Giri Wacana Tbk. OJK menggunakan data dari dokumen Pernyataan Pendaftaran dan data pendukung lainnya.
OJK akan melakukan review periodik atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik. Review juga dilakukan jika ada aksi korporasi, informasi, atau fakta yang mempengaruhi kriteria Efek Syariah.
