Jakarta, BFI – PT PP Tbk (PTPP) menyiapkan dana Rp 200 miliar dari kas internal untuk melunasi kewajiban keuangan.

Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, menjelaskan dana tersebut akan digunakan untuk melunasi Obligasi dan Sukuk PTPP yang jatuh tempo pada 21 April 2025.

Menurut data KSEI, Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp 140 miliar jatuh tempo pada 22 April 2025 dengan kupon 6,5%. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A senilai Rp 60 miliar juga jatuh tempo pada 22 April 2025. Total kewajiban keuangan yang harus dibayar PTPP pada April 2025 adalah Rp 200 miliar.

“Pemenuhan kewajiban keuangan secara tepat waktu dan tepat jumlah merupakan komitmen Manajemen Perseroan,” jelas Agus.

Komitmen PTPP dalam membayar kewajiban tepat waktu terbukti dari riwayat pembayaran. Pada November 2024, PTPP membayar Obligasi Rp 250 miliar yang jatuh tempo pada 27 November 2024.

Sebelumnya, PTPP juga melunasi Obligasi Berkelanjutan III Tahap I tahun 2021 Seri A senilai Rp 850 miliar dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 Seri A senilai Rp 400 miliar yang jatuh tempo pada 2 Juli 2024.

,
,