Jakarta, BFI – Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan suspensi saham PP Properti (PPRO). Ini dilakukan untuk menjaga ekosistem pasar tetap kondusif dan melindungi investor kecil.
Pembekuan saham berlaku untuk seluruh pasar sejak 15 Oktober 2024. “Tindakan ini untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” kata Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI.
Penghentian sementara perdagangan efek berlaku sejak sesi IV Full Call Auction pada 14 Januari 2025, hingga pengumuman lebih lanjut. Operator pasar modal meminta semua pihak memperhatikan keterbukaan informasi perseroan.
PP Properti menjelaskan suspensi ini karena penundaan pembayaran bunga obligasi berkelanjutan II Tahap IV Tahun 2022 Seri B ke-11. Penundaan terjadi karena penetapan PKPU.
Untuk memperbaiki kondisi, perseroan menyusun rencana pemulihan. Perseroan bersama tim PKPU, konsultan hukum, dan financial advisor berupaya mencapai perdamaian dan mengakhiri PKPU.
Saat ini, perseroan menyusun proposal perdamaian untuk memenuhi kepentingan kreditur dan konsumen. Progresnya sudah 75 persen. “Perdamaian diharap tuntas kuartal pertama 2025,” kata Andek Prabowo, Direktur Utama PP Properti.
