Jakarta, BFI – PT PP Properti Tbk (PPRO) masih disuspensi oleh BEI. Suspensi ini terkait penyelesaian kewajiban kepada kreditur dalam proses PKPU.

“BEI melanjutkan penghentian sementara perdagangan saham PT PP Properti Tbk di Seluruh Pasar sejak Sesi IV Full Call Auction 14 Januari 2025,” tulis BEI, Selasa (14/1).

PP Properti menjelaskan, suspensi ini akibat penundaan pembayaran bunga obligasi senilai Rp4,33 miliar. Obligasi ini memiliki nilai pokok Rp163,5 miliar dan bunga 10,60% per tahun, jatuh tempo 14 Januari 2025.

Lidia M. Panjaitan dan Pande Made Kusuma Ari A dari BEI mengatakan, “Bursa meminta semua pihak memperhatikan keterbukaan informasi dari Perseroan,” tutupnya, Rabu (15/1).


Semoga parafrase ini sesuai dengan kebutuhan Anda! Jika ada yang perlu diperbaiki atau ditambahkan, silakan beri tahu saya.

,
,