Jakarta, BFI – Kurator dalam proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menemukan kejanggalan setelah putusan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sritex dinyatakan pailit karena tidak mampu memenuhi tagihan kreditur senilai Rp32,6 triliun, termasuk Rp1,2 triliun dari perusahaan afiliasi Grup Sritex.
Tim kurator menyebut Sritex melanggar Undang-Undang Kepailitan dan PKPU karena beberapa debitur dan anak usahanya masih beroperasi seperti biasa. Beberapa di antaranya adalah PT Primayudha, PT Bitratex Industries, dan PT Sinar Pantja Djaya.
Tim kurator juga menemukan stok bahan baku Grup Sritex masih mencukupi untuk produksi, berbeda dengan isu krisis bahan baku yang menyebabkan putusan pailit. “Ada banyak bahan baku di PT Bitratex Industries, bahkan lebih banyak dari di PT Sritex,” kata Denny Ardiansyah, anggota tim kurator.
Tim kurator kesulitan meminta bank memblokir rekening Grup Sritex meskipun telah disurati secara resmi. Hal ini menyulitkan tim kurator mengamankan harga pailit Sritex.
Tim kurator juga kesulitan menemui pemilik Sritex, meskipun dijanjikan pertemuan sejak Oktober 2024.
