Jakarta, BFI – Entitas Wijaya Karya (WIKA) menghadapi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Anak usaha WIKA, Wijaya Karya Industri dan Konstruksi (WIKON), tersandung PKPU. Gugatan PKPU diajukan oleh Delta Niaga Sinergi.

Permohonan PKPU diajukan pada 15 Januari 2025. Gugatan PKPU terhadap Wijaya Karya Industri dan Konstruksi teregister dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Sidang pertama atas permohonan PKPU akan dilakukan pada Rabu, 22 Januari 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Keputusan PKPU tersebut tidak memiliki dampak signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan,” tegas Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya.

,
,