Jakarta, BFI – Emiten jasa tambang Bakrie akan melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebanyak 18.833.700.452 saham biasa Seri B dengan nilai nominal Rp50 per lembar saham atau 46,29% dari modal ditempatkan dan disetor penuh.

Manajemen DEWA dalam prospektus yang disampaikan ke BEI Selasa (11/2) menyebutkan bahwa dengan Rencana PMTHMETD, pemegang saham lama akan mengalami dilusi sebesar 46,29%.

“Sehubungan dengan Rencana PMTHMETD, Perseroan bermaksud meminta persetujuan dari pemegang saham dalam RUPSLB yang rencananya diadakan pada Kamis, 13 Februari 2025,” tulis manajemen.

Tujuan right issue adalah untuk konversi sebagian utang Perseroan kepada Para Kreditur.

Ini akan memperbaiki struktur permodalan dengan rasio utang terhadap modal yang lebih rendah.

Selain itu, menurunkan beban kewajiban keuangan Perseroan, dan diharapkan meningkatkan profitabilitas, yang pada akhirnya meningkatkan nilai bagi pemegang saham.

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Interim per 30 September 2024, Perseroan memiliki kewajiban kepada (a) MTN Rp756.990.789.000; (b) ATP Rp358.925.000.000; dan (c) AMM Rp296.611.745.000.

Rencana PMTHMETD akan dilaksanakan pada harga pelaksanaan Rp75 per lembar saham.

Seluruh Saham Baru yang diterbitkan dalam Rencana PMTHMETD akan digunakan untuk penyelesaian kewajiban kepada Para Kreditur. Sesuai ketentuan Pasal 35 UUPT dan PP 15/1999, hak tagih yang dikonversi menjadi setoran saham tidak termasuk bunga dan denda terutang.

Rencana PMTHMETD memiliki nilai melebihi 20% dari ekuitas Perseroan. Namun, sesuai Pasal 33 huruf c POJK 17/2020, dalam penambahan modal, Perseroan hanya wajib memenuhi POJK 14/2019.

Oleh karenanya, Rencana PMTHMETD bukan transaksi material dan tidak tunduk pada ketentuan POJK 17/2020. Sesuai Pasal 8A ayat (1) POJK 14/2019, dalam PMTHMETD Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari RUPS.

,
,