JAKARTA, 30 Desember 2025 – PT PP Properti Tbk (PTPP) membawa kabar positif terkait upaya pemulihan kondisi perusahaan. Manajemen melaporkan bahwa status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan telah resmi dicabut setelah proses homologasi dinyatakan tuntas dan berkekuatan hukum tetap.

Penyelesaian Tahap Pertama Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), kemajuan signifikan ini dicapai melalui proses homologasi yang telah berlangsung sejak 17 Februari 2025. Proses tersebut melibatkan kerja sama antara manajemen PPRO, Tim Pengurus PKPU, serta konsultan dan penasihat keuangan.

Dengan dicabutnya status PKPU ini, PTPP telah menyelesaikan 100% target pada tahapan pertama rencana pemulihan perusahaan. Langkah ini merupakan bagian penting bagi emiten untuk mengatasi penyebab suspensi saham yang saat ini masih berlangsung.

Restrukturisasi Obligasi dan MTN Meski proses PKPU telah rampung, PTPP masih memiliki agenda besar untuk menyelaraskan kewajiban keuangannya dengan putusan homologasi tersebut. Berikut adalah beberapa langkah strategis yang tengah berjalan:

Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO): Perseroan menargetkan pelaksanaan RUPO pada Triwulan II 2026 untuk mengubah perjanjian perwaliamanatan agar sejalan dengan putusan hukum terbaru. Saat ini, progres tahap ini mencapai 50%, di mana pelaksanaan masih menunggu penyelesaian diskusi antara Wali Amanat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penyesuaian Instrumen Utang: PTPP juga sedang menyesuaikan besaran nilai serta jadwal pembayaran bunga dan pokok untuk instrumen obligasi dan Medium Term Notes (MTN).

Koordinasi dengan KSEI: Manajemen telah mengajukan permohonan penyesuaian kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan realisasi progres mencapai 60% dan target penyelesaian pada Triwulan II 2026.

Keberhasilan dalam menuntaskan homologasi ini menjadi fondasi bagi PTPP untuk memperbaiki struktur keuangan dan mengembalikan kepercayaan pasar,.


Eksplorasi konten lain dari Blue Finance Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

,

Tinggalkan komentar

Quote of the week

Know what you own, and know why you own it.” 

~ Peter Lynchhe