JAKARTA, 2 JANUARI 2026 – Emiten pertambangan nikel, PT Vale Indonesia Tbk (INCO), secara resmi mengumumkan penghentian sementara kegiatan operasional pertambangan di seluruh wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) miliknya. Langkah ini diambil menyusul belum terbitnya persetujuan regulator terkait rencana kerja perusahaan untuk tahun berjalan.
Kepatuhan Terhadap Regulasi Corporate Secretary INCO, Anggun Kara Nataya, menjelaskan bahwa hingga awal Januari 2026, persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum kunjung diterbitkan. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan operasional pertambangan maupun pembangunan pada tahun berjalan sebelum mengantongi izin tersebut.
Manajemen menegaskan bahwa keputusan untuk menghentikan operasional adalah bentuk nyata kepatuhan perseroan terhadap ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Dampak Terhadap Perseroan Meskipun aktivitas tambang di seluruh wilayah IUPK terhenti, pihak manajemen menyatakan bahwa keterlambatan administrasi ini tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha perseroan secara keseluruhan.
Saat ini, fokus utama INCO adalah:
• Menjaga stabilitas usaha dan keselamatan kerja.
• Memastikan kesinambungan operasional tetap terjaga.
• Berkoordinasi agar persetujuan RKAB 2026 dapat segera diterbitkan dalam waktu dekat.
Pengumuman ini menjadi perhatian pelaku pasar mengingat posisi strategis INCO dalam rantai pasok nikel global, terutama di tengah optimisme pasar terhadap pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di awal tahun 2026.




Tinggalkan komentar