JAKARTA, 4 JANUARI 2026 – Emiten konstruksi pelat merah, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh salah satu mitra kerjanya, PT Abacurra Indonesia,. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Duduk Perkara dan Nilai Gugatan Persoalan ini bermula dari adanya sisa kewajiban pembayaran oleh WIKA kepada Abacurra Indonesia atas tagihan pekerjaan pada proyek yang sedang berjalan. Berdasarkan data yang ada, total nilai tagihan dari pihak pemohon sebenarnya mencapai Rp1,51 miliar yang terbagi dalam beberapa tahap.
Hingga saat ini, WIKA dilaporkan telah menyelesaikan sebagian kewajiban tersebut dengan membayar sebesar Rp718,82 juta. Dengan demikian, sisa tagihan yang menjadi nilai gugatan dalam permohonan PKPU ini adalah sebesar Rp794,49 juta,.
Proses Hukum dan Dampak bagi Perseroan Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin, menyatakan bahwa perseroan berkomitmen untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Perseroan terus berkomunikasi dengan Abacurra,” jelasnya terkait langkah koordinasi yang sedang ditempuh.
Sidang perdana atas gugatan ini telah dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025. Proses persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 5 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan legalitas dokumen.
Meskipun terseret dalam jalur hukum, manajemen WIKA menegaskan bahwa situasi ini tidak memberikan dampak material yang mengganggu stabilitas perusahaan. Perseroan mengklaim bahwa baik dari sisi hukum, kondisi keuangan, maupun kinerja operasional, semuanya masih berjalan secara normal.





Tinggalkan komentar