Jakarta, (BlueFindo.com) — Saham PT MDTV Media Technologies Tbk. (NETV) tengah menjadi sorotan tajam pelaku pasar modal di awal tahun 2026. Meskipun telah mendapatkan “peringatan” dari regulator, harga saham anak usaha hasil akuisisi PT MDTV Entertainment Tbk. (FILM) ini justru terpantau terus melaju kencang di lantai bursa.

Lonjakan Harga yang Agresif

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap saham NETV menyusul penguatan harga yang dinilai sangat agresif dalam waktu singkat. Data menunjukkan bahwa dalam kurun waktu sepekan saja, saham ini telah merangkak naik sebesar 14,29 persen atau meningkat 22 poin dari harga sebelumnya.

Jika dilihat dalam rentang waktu yang lebih luas, performa NETV tampak semakin mencolok. Secara bulanan, saham ini telah menguat hingga 41,94 persen dari posisi Rp124 pada awal Desember 2025, sementara dalam triwulan terakhir mencatatkan kenaikan akumulatif sebesar 38,58 persen.

Tetap “Ngotot” Naik Pasca-Pengawasan

Menariknya, status pengawasan khusus yang efektif berlaku sejak Senin, 5 Januari 2026, ternyata tidak meredam aksi beli investor. Pada hari yang sama, harga saham NETV justru kian menanjak dan menguat setinggi 22,73 persen atau naik 40 poin ke level Rp216.

Pihak BEI melalui Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A., menegaskan bahwa pengumuman UMA ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor agar lebih cermat dalam memperhatikan pola transaksi saham yang mengalami pergerakan harga tidak wajar.

Bayang-Bayang Nasib Induk Usaha (FILM)

Pergerakan liar NETV ini memicu spekulasi di kalangan pasar apakah emiten ini akan mengikuti jejak induk usahanya, FILM. Sebagai informasi, saham FILM saat ini tengah berada dalam kondisi suspensi khusus di Pasar Reguler. Pembekuan perdagangan ini dilakukan seiring dengan penetapan status Efek Tidak Dijamin (ETD) oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan BEI.

Pada perdagangan terakhirnya tanggal 30 Desember 2025, saham FILM sempat meroket 12,84 persen hingga menyentuh level psikologis Rp14.500. Direktur Utama KPEI, Iding Pardi, menjelaskan bahwa penetapan status ETD tersebut didasarkan pada kriteria tertentu, termasuk pola dan volume transaksi yang tidak wajar serta fluktuasi harga yang ekstrem.


Eksplorasi konten lain dari Blue Finance Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan komentar

Sedang Tren