Jakarta, BFI – PT Bank BTPN Syariah Tbk (BTPS) akan mengalihkan saham hasil buyback (treasuri). Pengalihan dilakukan di atau luar Bursa Efek Indonesia.

Arief Ismail, Direktur Kepatuhan dan Corporate Secretary BTPS, menyampaikan bahwa BTPS mengalihkan 186.000 lembar saham treasuri kepada Direksi. Masa jabatan Direksi adalah 16 April 2020-12 April 2023 dan 12 April 2023 hingga penutupan RUPS tahun 2026.

Arief menjelaskan pengalihan saham treasuri ini adalah komponen remunerasi variabel (Deferred Bonus). Pengalihan dilakukan pada 24 Januari 2025. Sebanyak 57.000 lembar saham akan dialihkan kepada karyawan.

BTPS melakukan buyback 2,5 juta saham pada 2019. Dari 2021 hingga 2024, BTPS mengalihkan 2,26 juta saham treasuri dalam empat tahap. Setelah pengalihan saham pertama hingga keempat, sisa saham treasuri BTPS menjadi 243.000 saham.

Arief menambahkan BTPS tidak akan dikenakan lock-up period. Saham dapat ditransaksikan dan dipindahtangankan oleh penerima baik di Bursa atau di luar Bursa Efek Indonesia. Setelah pengalihan ini, saham treasuri BTPS menjadi 0 saham.

,

Eksplorasi konten lain dari Blue Finance Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Sedang Tren