Jakarta, (BlueFindo.com) — Emiten yang bergerak di bidang pengolahan kopi dan karet, PT Prasidha Aneka Niaga Tbk (PSDN), mengumumkan langkah strategis berupa penjualan aset tanah kepada pihak nonafiliasi dengan nilai mencapai Rp67,1 miliar. Keputusan ini telah mendapatkan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan.
Alokasi Dana: Modal Kerja dan Gaji Karyawan Wakil Presiden Direktur PSDN, Didik Tandiono, menjelaskan bahwa seluruh dana yang diperoleh dari divestasi aset ini akan digunakan untuk memperkuat modal kerja di lini bisnis kopi biji, dan bukan untuk belanja modal (capex). Berdasarkan keterbukaan informasi, perusahaan telah menyusun rencana alokasi dana secara mendetail sebagai berikut:
• Rp49,71 miliar dialokasikan untuk kebutuhan modal kerja kopi biji, dengan mempertimbangkan dinamika suplai dan permintaan pasar.
• Rp15,71 miliar akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji karyawan.
Realisasi penggunaan dana tersebut direncanakan akan dilakukan secara bertahap hingga Juni 2026.
Transparansi Nilai Transaksi Manajemen PSDN menegaskan bahwa nilai transaksi sebesar Rp67,1 miliar tersebut sangat wajar secara finansial. Angka tersebut masih berada di dalam rentang nilai pasar wajar berdasarkan laporan penilaian KJPP Lhot, Dollar dan Raymond, yang mematok harga antara Rp64,44 miliar hingga Rp74,89 miliar. Pembayaran akan dilakukan secara tunai melalui mekanisme Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) maupun Akta Jual Beli (AJB).
Kelangsungan Operasional dan Fasilitas Baru Meskipun menjual aset lahan yang sebelumnya digunakan untuk operasional, PSDN memastikan bahwa target produksi dan pendapatan tidak akan terganggu. Sebagai solusinya, perseroan telah menandatangani kontrak sewa fasilitas pengolahan kopi baru milik Herlina Gondokusumo yang lokasinya hanya berjarak sekitar dua kilometer dari fasilitas lama. Masa sewa ini telah efektif berjalan sejak 1 Januari 2026 dengan skema pembayaran setiap enam bulan sekali.
Profil Bisnis PSDN Lini bisnis utama PT Prasidha Aneka Niaga Tbk mencakup pengolahan karet remah melalui pabrik di Palembang, serta produksi kopi instan dan bubuk sangrai. Khusus untuk bisnis kopi, operasional dijalankan melalui anak perusahaannya, PT Aneka Coffee Industry, yang berbasis di Sidoarjo, Jawa Timur.
Proses administrasi penjualan lahan yang berlokasi di Lampung ini dijadwalkan selesai dalam rentang waktu antara 24 Desember 2025 hingga 24 Januari 2026.





Tinggalkan komentar